Friday, 29 September 2023

POLSEK KEPIL

Layani Masyarakat Pagi Hari, Polsek Kepil Polres Wonosobo Lakukan AG Pagi

Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hal ini telah terpatri dalam hati anggota Polsek Kepil jajaran Polres Wonosobo. Giat pelayanan pagi atau AG pagi sebagai  tindakan nyata yang secara otomatis tanpa perintah sudah timbul dari niat tulus untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya yaitu dalam bentuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas pagi hari. Jumat, (06/09). Kapolsek Kepil Iptu Muji Darmaji mengatakan bahwa kegiatan AG pagi merupakan kegiatan rutin setiap hari yang dilakukan oleh seluruh anggota Polsek Kepil. “Pam AG pagi adalah tugas yang tidak berat, kita harus melaksanakan dengan ikhlas dan dengan penuh rasa tanggung jawab, kita niatkan kerja dengan ibadah sehingga  apa yang kita kerjakan merupakan ladang ibadah yang mendapatkan pahala dari Allah SWT.” jelas Iptu Muji Darmaji. Melalui kegiatan ini, Anggota Polsek Kepil yang melaksanakan Pam AG pagi sekaligus menghimbau kepada masyarakat yang ditemui dijalan agar berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Laksanakan Blue Light Patrol Polsek Kepil Amankan Pemuda Pesta Miras

Kegiatan Blue light patrol polsek kepil membubarkan remaja yang mengkonsumsi miras jenis ciu di wilayah hukum Polsek Kepil. Kegiatan remaja di malam maupun siang hari untuk nongkrong sekaligus mengkonsumsi miras meresah kan masyarakat. Rabu 31/7 Berbekal dari informasi/laporan dari warga masyarakat bahwa daerah/tempat tersebut sering di jadikan tempat nongkrong sekaligus tempat pesta miras, anggota Polsek Kepil mendatangi lokasi tersebut. Dari lokasi telah di amankan pemuda berikut barang bukti miras jenis ciu. Kapolsek Kepil Iptu Muji Darmaji menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kepil agar menjauhi/ tidak mengonsumsi miras, Karena di awali dari mengkonsumsi miras berujung pada tindak pidana yang lain. Penindakan terhadap penjual miras / oplosan dilakukan Tipiring oleh Polsek Kepil guna menekan peredaran miras untuk ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kepil.  Jika warga masyarakat melihat atau mendengar ada warga/pemuda sedang pesta miras agar segera melapor ke Polsek Kepil untuk di proses secara hukum. Untuk mepertanggung jawabkan perbuatanya para pemuda tersebut di kenakanPasal 6 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) ,(2) dan (3) Perda Kab.Wonosobo nomor 21 tahun 2008. Setiap orang / atau badan usaha dilarang mengedarkan ,menimbun, menjual , membawa minuman beralkohol. *Pasal 536 KUHP. Barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda [...]
- Advertisement -spot_img

Latest News

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggandeng para ulama untuk meredam isu-isu negatif yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Salah satunya...
- Advertisement -spot_img