Friday, 29 September 2023

Polsek Kejajar Polres Wonosobo Sidang Empat Pemuda yang Pesta Miras

Must Read

Rabu 3 Maret 2020 sekira pukuk 13.39 Wib di Pengadilan Negri Wonosobo selesai menyidangkan pemuda yang pesta miras di Taman Syailendra Dieng Kejajar. Hakim ketua memvonis ke empat terdakwa AF,YW,MI dan Fu dengan hukuman denda Rp 250.000,00 dan bila tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan 7 hari. Ke-empat terdakwa menyetujui akan membayar denda tersebut.Tampak rasa penyesalan dari ke-empat terdakwa tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi. Kejadian bermula pada hari Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 20.30 wib, Kapolsek Kejajar Iptu H.M.Nurhasan, S.H.,M.H. bersama dua anggota melaksanakan patroli ke sekitar obyek wisata Dieng. Sesampainya di Taman Syailendra Dieng Kejajar, petugas melihat para pemuda sedang bergerombol di sudut taman yang kondisi gelap tanpa penerangan. Setelah didatangi petugas didapati mereka sedang meminum minuman keras berupa alkohol dicampur dengan extra joss. Dan juga setelah dilakukan penggeledahan mereka tidak dapat menunjukkan identitas atau KTP. Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan petugas mengamankan barang bukti. Kapolsek Kejajar dalam kesempatan tersebut langsung memberikan peringatan dan tindakan untuk perkaranya agar disidangkan. ” Ini sebagai pembelajaran kepada siapa saja yang meminum minuman keras akan kami tindak dan supaya ada efek jera ,selain merugikan diri sendiri bahkan nyawanya juga merugikan orang lain.”ucapnya. “Terlebih mereka meminun minuman keras di […]
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggandeng para ulama untuk meredam isu-isu negatif yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Salah satunya...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img