Friday, 29 March 2024

Congkel Jendela Rumah, Pencuri Bawa Kabur 5 Burung Murai Batu

Must Read

Polres Wonosobo – Gara-gara mencuri burung Murai Batu di Pandansari Mudal Mojotengah Wonosobo Jawa Tengah, seorang pemuda berinisial AARP (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku yang yang dalam KTP status pekerjaannya tertulis pelajar/mahasiswa itu, ditangkap di rumahnya Mudal Mojotengah Wonosobo tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya.

Letak rumah pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) tidak terlalu jauh. Sehingga AARP tahu betul kondisi rumah korban. Saat melakukan pencurian burung, rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Arie Imam Prasetyo SH MM, dalam gelar perkara di Mapolres setempat mengatakan kasus pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu di malam hari, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Namun pemilik rumah baru mengetahui burung kesayangannya raib, esok harinya Selasa 3 Agustus 2021, kira-kira pukul 06.30 WIB. Pelaku baru ditangkap Jumat 20 Agustus 2021 lalu setelah korban melapor ke Polres Wonosobo,” katanya.

Pelaku pencurian burung Murai Batu di Pandansari Mudal Mojotengah Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Pelaku AARP mengaku melakukan pencurian burung Murai Batu dengan cara masuk rumah melalui jendela depan yang telah dicongkel sebelumnya dengan linggis. Dia melancarkan aksi pencurian seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Setelah daun jendela berhasil dicongkel, saya lalu merusak besi grendel pengunci jendela dan besi penyangga jendela agar tidak bisa terbuka lebar. Selanjutnya saya masuk melalui jendela yang sudah terbuka,” akunya.

Di dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur 5 burung Murai Batu dan sebuah sangkar burung. Pelaku leluasa mengambil barang curiaanya karena pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Burung hasil curiannya oleh pelaku dijual ke orang lain seharga Rp 3 juta. Uang dari penjualan burung Murai Batu dimanfaatkan untuk memenuhi kesenangan sendiri. Barang bukti berupa linggis, grendel pintu jendela dan sangkar burung kini disita polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) bagian ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan kini harus meringkuk di tahanan Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest News

Polres Wonosobo Lakukan Pengamanan Peringatan Wafat Isa Almasih dan Antisipasi Libur Akhir Pekan

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta antisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas, Polres Wonosobo telah melaksanakan pengamanan dalam...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img