Friday, 29 March 2024

Pencuri Kejam Bermodus Ngekost, Bantai Pemilik Rumah, Berharap Kuras Harta, Berakhir Di Bui

Must Read

Polres Wonosobo – tribratanews.wonosobo.jateng.polri.go.id ǀ Masyarakat yang menyewakan kost untuk berhati-hati. Awalnya kost, namun pada akhirnya ingin menguasai harta benda pemilik kost. Peristiwa tersebut tejadi di Prabu Kost,Kampung Karangkajen, Kelurahan Wonosobo Timur. Dimana pemilik kost Rezqa Abinugraha dipukul hingga berdarah-darah karena akan di rampok.

Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi dengan didampingi oleh Kasat Reskrim,AKP Mochamad Zazid beserta Kasiehumas IPTU Slamet Suprihatin, saat press rilis kasus pencurian dengan kekerasan memaparkan kronologi kejadian, Rabu (27/10).

Berawal di hari Minggu (10/10) sekira pukul 18.30 Wib datang Trimawan ke Prabu Kost dengan niat untuk kost. Dia diterima kost oleh pemiliknya tersebut dan menempati kamar no. 5. Sang pemilik kost juga tinggal disitu, dengan menempati kamar no.1. Mereka akrab dan tidak ada gelagat mencurigakan.

“Namun 5 hari kemudian, tepatnya di hari Jum’at (15-10) sekira pukul 06.30 Wib, Saat pemilik kost habis dari kamar mandi dan kembali masuk ke kamar untuk mengambil baju karena akan mandi, tiba-tiba Trimawan langsung masuk ke kamar pemilik kost. Trimawan langsung memukul Rezqa dengan menggunakan tang jepit buaya dan mengenai kepala atas kurang lebih sebanyak 10 kali,” ucapnya.

Pelaku menutup wajah korban menggunakan guling hingga korban jatuh di kasur. Kemudian ia membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal. Untuk antisipasi Rezqa berteriak dan minta tolong, pelaku memasukkan jarinya ke mulut korban hingga ke tenggorokan.

“Saat itu si korban masih bisa berdiri. Si pelaku melihat korban berdiri,Korban dipukul lagi oleh pelaku dengan tang jepit kurang lebih 3 kali dan mengenai kepala atas dan kurang lebih 2 kali mengenai leher belakang. Pelaku sempat minta uang kepada korban, namun korban tidak memberikannya. Setelah itu korban lari menuju ruang tamu, di sana korban kembali dipukul menggunakan tang jepit kurang lebih sebanyak 12 kali mengenai kepala atas,” jelas Ganang.

Korban akhirnya berteriak minta tolong, sambil melempar kunci pintu, keluar melewati lubang ventilasi yang ada di atas pintu depan rumah,dengan harapan warga yang sudah ada di depan rumah dapat menolongnya.

“Mendapati kunci yang dilempar dari dalam, warga yang sudah ada di luar depan pintu, segera membuka pintu dan menolong korban serta segera membawanya untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka yang di deritanya,” terangnya.

Menurut Kapolres, pelaku dibawa ke rumah Ketua RW untuk diamankan, kemudian diserahkan kepada yang berwajib. Korban setelah mendapatkan perawatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo dengan layanan polisi No.LP/B/90/X/2021/SPKT/Polres Wonosobo/Polda Jawa Tengah, tertanggal 15 Oktober 2021.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, pasal 365 ayat (1) KUH Pidana Jo, Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 353 ayat (1) KUH Pidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara” pungkas Kapolres.

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest News

Polres Wonosobo Lakukan Pengamanan Peringatan Wafat Isa Almasih dan Antisipasi Libur Akhir Pekan

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta antisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas, Polres Wonosobo telah melaksanakan pengamanan dalam...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img