Wonosobo,-Sebanyak 26 rumah makan ,restoran dan warung ditegur oleh tim satgas Covid19 kabupaten Wonosobo lantaran tidak mematuhi aturan PPKM darurat , mereka masih menyediakan kursi dan meja serta menerima pelanggan makan ditempat.
Kasatpol PP kabupaten Wonosobo Haryono menyampaikan “ dalam operasi gabungan tersebut kami menemukan cukup banyak pelangar PPKM darurat yang dilakukan oleh restoran,dan rumah makan , total jumlah ada 26 warung , mereka menerima pelanggan makan di tempat”.
Menurutnya hal tersbeut melanggar Instruksi Bupati Wonosobo nomor 1027 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di kabupaten Wonosobo, sebab pelaku kuliner seperti warung makan,restoran ,warung kopi atau kafe,dan pedagang kaki lima dilarang menerima pelanggan makan ditempat.
Iptu Nur Wahyu Wibowo,S.H kami Bersama dengan unsur TNI,Satpol PP dan ASN melakukan operasi penegakan PPKM darurat dikabupaten Wonosobo, kami sangat mendukung program pemerintah ini dengan maksud untuk menurunkan angka penyebaran covid19 dan memutus mata rantai Covid19 diwilayah kabupaten Wonosobo.
“ kami akan secara intensif melaksanakan penegakan PPKM darurat dikabupaten Wonosobo sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan akan kami lanjutkan dengan penegakan protocol kesehatan sebagaimana yang sudah berjalan”.imbuhnya
Harapan kami pada saat diberlakukan PPKM Darurat warga masyarakat Wonosobo untuk tertib dan mematuhi aturan yang sudah ada, sehingga kita berharap bisa penurunkan angka penyebaran covid19.(ek)
editor:humaspolreswonosobo