Satlantas Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi Dikmas Lantas terkait larangan penggunaan kenalpot brong/tidak standar kepada pelajar di MAN 1 Wonosobo, Selasa (9/1/24).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh KBO Sat Lantas beserta anggota Unit Kamsel. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa penggunaan kenalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan kenalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata KBO Sat Lantas Polres Wonosobo, Iptu Sarno
Petugas juga mengimbau kepada pelajar agar tidak menggunakan kenalpot brong. Selain itu, petugas juga mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Wonosobo.
“Kami berharap pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar Iptu Sarno.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Para pelajar yang hadir tampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh petugas.