Saturday, 27 April 2024

Pelayanan Prima Satlantas Polres Wonosobo dengan Samsat Keliling

Must Read

Wonosobo – Samsat Keliling merupakan salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang ekslusif serta intensif kepada warga dan masyarakatnya. Khususnya dalam hal ini yaitu masyarakat Kabupaten Wonosobo.

Dengan adanya program ini nantinya diharapkan masyarakat akan lebih sadar tentang pentingnya membayar pajak yang tentunya mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan serta pertumbuhan sebuah negara.

Kondisi geografis daerah kabupaten Wonosobo yang terdiri dari pegunungan dan terdapat banyak kecamatan yang jauh dari pusat kota maka Satlantas Polres Wonosobo senantiasa bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Berbagai ide kreatif dan inovatif sengaja digulirkan untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan. Hal tersebut selaras dengan Inovasi yang telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Wonosobo, yaitu dengan melaksanakan Program Samsat Keliling.

Kasat Lantas Polres Wonosobo AKP Ragil Irawan, S.H. mengatakan “Program Samsat Keliling ini mempunyai tujuan yaitu untuk memberikan kemudahan bagi anda yang berada di kecamatan yang ingin menyelesaikan berbagai keperluan atau kegiatan administratif perpajakan, seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK”.

Dengan adanya kemudahan serta peningkatan kualitas pelayanan ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dalam membayar pajak dan mempunyai kelengkapan dokumen pada saat berkendara dijalan raya. “Sebagai catatan, program ini khusus melayani perpanjangan pajak tahunan STNK saja,” ujarnya.

Sedangkan untuk persayaratan yang harus anda bawa ketika anda berkunjung ke Samsat Keliling adalah sebagai berikut :

1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli beserta fotocopyannya.

2. Melampirkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli beserta fotocopyannya.

3. Membawa pena sendiri atau alat tulis sendiri

Mekanisme Pelayanan Penerbitan STNK dan Perpanjangan STNK di Unit Pelayanan Samsat Keliling antara lain:

1. Perpanjangan STNK dilakukan sebelum masa berlaku habis

2. Mengisi formulir permohonan STNK (Surat Tanda Nomor Pajak)

3. Melampirkan STNK lama yang akan diperpanjang (ASLI) dan dua lembar foto copy

4. Menyiapkan Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)

6. Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) tahun

7. Membawa STNK asli beserta fotokopi

8. Membawa surat kuasa disertakan bermaterai dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Adapun jadwal pelaksanaan Pelayanan samsat keliling yaitu :

– Senin berlokasi di Kantor Kecamatan Sapuran pada Pukul 09:00 – 12:00

– Selasa berlokasi di Kantor Kecamatan Kertek pada Pukul 09:00 – 12:00

– Rabu berlokasi di Kantor Kecamatan Kaliwiro pada Pukul 09:00 – 12:00

– Kamis berlokasi di Kantor Kecamatan Wadaslintang pada Pukul 09:00 – 12:00

– Jum’at berlokasi di Kantor Kecamatan Garung pada Pukul 09:00 – 12:00

– Sabtu berlokasi di Kantor Kecamatan Leksono pada Pukul 09:00 – 12:00.

Tujuan diadakan program ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan pajak tahunan STNK karena lokasi Samsat kabupaten yang jauh dan keterbatasan waktu untuk mengurusnya, Pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest News

Polres Wonosobo Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Menciptakan Kedamaian

Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo, Polres Wonosobo telah menggelar berbagai kegiatan kepolisian. Salah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img