Friday, 26 April 2024

Komplotan Copet Spesialis HP Dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo Di Panggung Hiburan Alun-Alun Wonosobo

Must Read

Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil mengungkap sindikat tukang copet yang beraksi di event panggung hiburan Gebyar akhir tahun di Alun-alun Wonosobo. Jumat (30/12/22)

Komplotan ini dalam melakukan aksinya secara berkelompok dan menjadi dua tim. Kepala Seksi Humas Polres Wonosobo AKP Slamet Prihatin mengatakan sindikat itu beranggotakan dua belas orang yang masing-masing tim beranggotakan enam orang, di tim satu yaitu AS (30) tahun, DM (35), RS (23), AF (22), AL (26) dan AM (27) menggunakan unit KBM Daihatsu Sigra, Warna Abu-Abu Metalic, No. Pol: L 1817 KG, sedangkan di tim dua beranggotakan MIM (20), HST (25), MS (45), FHP (30), MF (23)dan SL (47) tahun menggunakan unit KBM Toyota Calya, Warna Putih, No. Pol: L 1443 GG.

Penangkapan sindikat itu berawal dari seorang warga yang kehilangan telepon selulernya di alun-alun wonosobo saat menikmati panggung hiburan.  

Dari pelapor diperoleh keterangan saat pelapor menonton di sebelah utara pohon beringin tengah alun-alun kemudian tepat di sebelah kiri pelapor ada sekitar tiga orang dengan ciri-ciri mengenakan pakaian hitam dan yang lain memakai jaket berwarna abu-abu yang menabrak pelapor dari depan dengan cara membelakangi pelapor lalu mengambil HP pelapor yang berada di sebelah saku celana sebelah kanan bagian depan kemudian pelaku tersebut lari dan pelapor sempat mengejar dan menangkap pelaku tersebut namun setelah pelapor cek tidak ada HP milik pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang yang di alaminya ke pos pelayanan polisi yang berada di sebelah selatan alun-alun.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, anggota Sat Reskrim yang berada di lokasi langsung melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota berhasil menangkap beberapa pelaku di beberapa tempat kurang dari dua jam yang merupakan sindikat dari Surabaya jawa Timur.

Tim berhasil menangkap 12 pelaku berikut barang bukti HP sejumlah 50 unit berbagai merk dan type berikut tiga unit kendaraan mobil rental yang digunakan oleh komplotan pelaku.

Atas tindakannya, komplotan copet ini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun.

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest News

Polres Wonosobo Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Menciptakan Kedamaian

Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo, Polres Wonosobo telah menggelar berbagai kegiatan kepolisian. Salah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img