Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo kembali mengelar dikmas dan penindakan terhadap pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar pabrik.
Kasat Lantas, Iptu Edi Nugroho, menuturkan samapi hari Kamis (4/1/2024) tercatat sudah ada puluhan pelajar yang sudah ditindak karena menggunakan knalpot brong.
“Karena kebisingan yang ditimbulkannya cukup mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat juga pengguna jalan lainnya, maka kami melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong,” ungkapnya.
Kasat Lantas menambahkan, penggunaan knalpot pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, juga bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024. Kami meminta para pengendara terjaring kegiatan penertiban knalpot brong bersedia melepas serta menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” lanjut Kasat Lantas.
Selain pengguna jalan, Kasat Lantas menuturkan, dikmas atau sosialisasi juga gencar digelar di sekolah-sekolah karena masih banyak ditemukan pelajar yang mengendarai motor dengan knalpot tidak standar pabrik.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat dapat turut serta mendukung program Jateng Zero Knalpot Brong utamanya di wilayah Kabupaten Wonosobo untuk ketertiban dan ketentraman masyarakat.